Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Nurdin Tak Berhak Minta Menpora Mundur

Kompas.com - 29/03/2011, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tak berhak meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng mundur dari jabatannya. Hal tersebut sepenuhnya hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan ketika ditanya komentarnya soal permintaan Nurdin. ”Hanya Presiden yang mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Sampai sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai pergantian dan sebagainya,” kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Terkait sikap Andi yang tak mengakui kepemimpinan Nurdin di PSSI, kata Julian, hal ini sepenuhnya didukung Presiden. Sikap Andi merupakan sikap resmi pemerintah.

Andi sendiri hanya tertawa ketika ditanya mengenai desakan Nurdin Halid agar dia mundur dari jabatannya sebagai menteri. ”Ha-ha-ha..., saya juga sudah dengar itu. Saya menjalankan amanah (sebagai Menpora) dan (mundur) itu hak prerogatif Presiden,” kata Andi.

Menurut dia, apa yang disampaikan mengenai pelaksanaan Kongres PSSI Pekanbaru telah dilaporkan kepada Presiden. ”Saya menjalankan tugas sebagai menteri terkait bidang olahraga,” ujar Andi.

Seperti diketahui, Senin (28/3/2011), saat temu pers Nurdin Halid meminta Presiden mencopot Menpora menyusul sikap pemerintah yang dibacakan Menpora terkait kepengurusan PSSI.

Sebelumnya, Menpora melaporkan sikap pemerintah yang tak lagi mengakui kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Nugraha Besoes. Hal ini menyusul kekisruhan yang terjadi dalam Kongres PSSI di Pekanbaru, Provinsi Riau, akhir pekan lalu.

Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, pemerintah sementara menghentikan pengucuran dana APBN kepada PSSI.

 

Baca juga Boediono: Manfaatkanlah Saya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com